Kampung Labananmakarti – Musim kemarau menjadi momen rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di sekitar Kampung Labanan Makarti. Menyikapi hal ini, Kepolisian Resor (Polres) Berau mengajak seluruh warga untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar demi menjaga ekosistem dan kualitas udara bersih.
Dalam imbauannya, Polres Berau menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan warga sekitar dan dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.
Empat Hal yang Dilarang Keras
Polres Berau mengimbau warga untuk tidak melakukan hal-hal berikut:
- Membuka lahan dengan menggunakan api
- Membuang puntung rokok sembarangan
- Meninggalkan api yang masih menyala di hutan atau lahan
- Membakar sampah sembarangan
Kebiasaan-kebiasaan kecil seperti ini kerap menjadi pemicu awal kebakaran lahan yang meluas, terutama saat cuaca kering dan berangin.
Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Polres Berau berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran warga akan risiko hukum dari tindakan membakar lahan.
Laporkan Lewat Call Center 110
Bagi warga Kampung Labanan Makarti yang melihat indikasi atau kejadian kebakaran lahan di sekitar wilayahnya, Polres Berau membuka layanan pengaduan darurat Kamtibmas selama 24 jam yang bisa diakses secara gratis melalui call center 110.
Mari Bersama Jaga Kampung dari Karhutla
Sebagai bagian dari masyarakat yang tinggal berdampingan dengan hutan dan lahan gambut, warga Kampung Labanan Makarti diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah kebakaran, melindungi lingkungan, dan mewujudkan udara bersih bagi generasi mendatang.
Seperti semboyan yang digaungkan Polres Berau: "Alam Terjaga, Hidup Kita Sehat, Berau Maju dan Sejahtera."