Menindaklanjuti pengumuman pelayanan usulan Pembaharuan Desil, PKH, BPNT, dan PBI BPJS di Kampung Labanan Makarti, kami ingin menyampaikan beberapa hal penting agar warga memiliki pemahaman yang benar dan tidak salah harap terkait proses ini.
1. Hasil Tidak Bisa "Dipesan"
Perlu dipahami bahwa pembaruan data yang diusulkan oleh desa tidak otomatis langsung menurunkan desil warga. Setelah data diinput, sistem Badan Pusat Statistik (BPS) akan menghitung ulang berdasarkan indikator rumah dan aset yang dilaporkan. Jika hasil perhitungan sistem menilai kondisi warga masih tergolong mampu, maka desilnya bisa saja tetap sama atau bahkan naik, bukan turun seperti yang diharapkan.
Oleh karena itu, warga diharapkan mengisi data dan melampirkan bukti (foto rumah, kondisi ekonomi, dsb.) secara jujur dan sesuai kondisi riil, karena hasil akhir sepenuhnya ditentukan oleh sistem pusat, bukan oleh desa.
2. Waktu Proses Membutuhkan Kesabaran
Setelah data diinput oleh operator desa, sistem pusat memerlukan waktu untuk melakukan sinkronisasi dan perankingan ulang. Proses ini biasanya berlangsung 3 hingga 6 bulan hingga angka desil baru resmi terbit. Jadi, warga dimohon untuk tidak menanyakan hasil dalam waktu singkat setelah pengajuan, karena hal ini di luar kendali desa.
3. Alur Penanganan Usulan Desil
Agar lebih jelas, berikut tahapan yang dilalui setiap usulan desil:
- Desa/Kelurahan — Menerima usulan masyarakat, mengonfirmasi melalui Musyawarah Desa (Musdes), lalu menginput pembaruan kondisi sosial ekonomi riil ke sistem nasional (seperti SIKS-NG). Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah angka desil secara langsung.
- Kementerian Sosial (Kemensos) — Melakukan verifikasi lapangan melalui pendamping sosial serta memvalidasi kelengkapan administrasi data yang masuk.
- Badan Pusat Statistik (BPS) — Pihak yang menghitung ulang, melakukan perankingan (pemeringkatan relatif), dan menetapkan angka desil secara periodik (umumnya setiap 3 bulan) berdasarkan sistem algoritma nasional dari data yang telah diverifikasi.
Dengan memahami alur ini, diharapkan warga dapat lebih bersabar dan tidak menyalahkan pihak desa apabila proses berjalan lama atau hasil tidak sesuai harapan, karena keputusan akhir berada di tangan sistem pusat (BPS) berdasarkan data yang telah diverifikasi Kemensos.
Bagi warga yang masih ingin mengajukan usulan, pelayanan tetap dibuka setiap tanggal 1–10 tiap bulan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Call Center: 0822-5170-4811 (Wiji Nanang Arifin)