Labanan Makarti - Menjelang penghujung bulan Agustus 2026, disampaikan kepada seluruh warga Kampung Labanan Makarti bahwa pelayanan usulan Pembaharuan Desil, PKH, BPNT, serta PBI BPJS (Kartu KIS) kembali dibuka setiap tanggal 1–10 pada tiap bulannya.
Mengingat jadwal tersebut akan segera dimulai pada awal bulan September, warga yang merasa berhak dan memenuhi syarat diimbau untuk mulai mengurus berkas mulai besok hari, agar tidak menumpuk di hari-hari terakhir dan proses dapat berjalan lebih cepat serta tertib.
Adapun syarat yang perlu disiapkan:
1. Perubahan Desil
- Surat pengantar dari Ketua RT yang menerangkan bahwa warga tidak mampu dan desil tidak sesuai
- KTP dan KK
- Foto rumah tampak depan dan tampak dalam
- Titik koordinat rumah
2. PKH dan BPNT
- Surat pengantar Ketua RT yang menerangkan tidak mampu dan berhak mendapat bantuan
- KTP dan KK
- Foto rumah tampak depan dan tampak dalam
- Titik koordinat rumah
3. PBI BPJS (Kartu KIS)
- Surat pengantar Ketua RT yang menerangkan tidak mampu dan berada di desil 1–5
- KTP dan KK
- Foto rumah tampak depan dan tampak dalam
- Titik koordinat rumah
Perlu diketahui, sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan masih dapat diajukan re-aktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat yang bersangkutan ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mendaftarkan diri, dapat menghubungi:
Call Center: 0822-5170-4811 (Wiji Nanang Arifin)
Mari manfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu hingga tanggal mepet — segera siapkan berkas dari sekarang.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.