Teluk Bayur, Berau – Bangunan Balai Adat Sei Lais yang berada di wilayah RT 9, Kampung Labanah Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, terpantau dalam kondisi yang masih layak pakai. Berdasarkan pengamatan di lokasi, bangunan panggung berbahan kayu dengan cat hijau, biru, dan putih itu berdiri kokoh, dengan dua unit sepeda motor terparkir di kolong bangunan menandakan lokasi ini masih aktif dimanfaatkan warga.
Balai adat ini dikenal warga sekitar sebagai lokasi yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan penting di lingkungan RT 9, mulai dari musyawarah Pra Rencana Kerja Pembangunan (Pra RKP), pelaksanaan Pemilu, hingga Pilkada. Fungsinya sebagai ruang publik menjadikan balai ini cukup vital bagi warga komunitas adat setempat, khususnya dalam mendukung agenda-agenda kemasyarakatan dan demokrasi di tingkat RT.
Wilayah RT 9 Labanah Makarti sendiri tergolong daerah yang baru menikmati akses listrik pada tahun 2024, setelah sekian lama warga hidup tanpa jaringan kelistrikan yang memadai. Selain itu, kawasan ini juga dikenal sebagai salah satu daerah rawan banjir di Kecamatan Teluk Bayur. Meski demikian, bangunan balai adat yang berdiri di atas tiang panggung tinggi tetap mampu bertahan dan menunjukkan struktur yang masih kuat menghadapi kondisi lingkungan tersebut.
Gerbang atau gapura menuju lokasi ditandai dengan papan nama bertuliskan "Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kabupaten Berau" yang menyambut pengunjung dengan keterangan "Selamat Datang di Lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sei Lais, Kampung Labanah Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau". Gapura tersebut memiliki dua tiang berukir motif khas Kalimantan dengan atap seng, menandakan bahwa kawasan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat adat terpencil yang dijalankan Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial setempat.
Bangunan balai adat yang berdiri di atas tiang-tiang penyangga kayu ini dilengkapi tangga akses berupa jalan papan menurun ke tanah lapang di sekitarnya. Meski area sekitar bangunan tampak ditumbuhi rerumputan yang mengering akibat musim, konstruksi utama balai—mulai dari lantai, dinding, hingga atap—masih terlihat terawat dan berfungsi dengan baik. Sebuah tiang lampu jalan turut berdiri di halaman sebagai penunjang penerangan di malam hari.
Keberadaan balai adat yang masih layak pakai ini menjadi modal penting bagi warga RT 9, mengingat fungsinya bukan sekadar bangunan fisik peninggalan program pembinaan KAT, melainkan juga ruang pertemuan strategis dalam menjalankan berbagai agenda kemasyarakatan dan kenegaraan, seperti Pra RKP maupun tahapan pemilu. Dengan kondisi bangunan yang masih baik, kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat terus berjalan tanpa kendala fasilitas, kendati wilayah ini masih menghadapi tantangan infrastruktur seperti kerawanan banjir.
Pengelolaan Balai Adat Sei Lais tidak lepas dari peran Lembaga Adat Dayak Kenyah Kampung Labanan Makarti, yang kepengurusannya periode 2024-2029 telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kampung Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat Dayak Kenyah Kampung Labanan Makarti. Keberadaan lembaga adat ini menjadi payung kelembagaan yang turut menjaga fungsi balai sebagai pusat kegiatan adat sekaligus kegiatan kemasyarakatan di RT 9.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Berau terkait rencana pengelolaan dan aktivitas pembinaan yang berjalan di lokasi tersebut.